Komunitas Pecinta Alam Lampung Tengah

Bab III Anggaran Rumah Tangga



Bab III
Pasal 5
Keorganisasian
ü  Ayat 1
Badan Pengurus komunitas harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas
ü  Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh kepala – kepala Divisi dan Koordinasi Bidang
ü  Ayat 3
Ketua Umum bertanggung  jawab mengenai kegiatan komunitas kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Kepala – kepala Divisi serta Koordinasi Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
ü  Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota setiap 5 tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
ü  Ayat 5
Ketua Umum harus membuat program kerja jangka pendek, menengah dan panjang selama masa jabatannya
Tag : Bab
0 Komentar untuk "Bab III Anggaran Rumah Tangga"

Labels

Bab

Flickr Gallery

Popular Posts

Back To Top