Pasal 5
Keorganisasian
ü Ayat 1
Badan Pengurus komunitas harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas
Badan Pengurus komunitas harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas
ü Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh
Sekretaris Umum yang dibantu oleh kepala – kepala Divisi dan Koordinasi Bidang
ü Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan komunitas kepada
seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Kepala – kepala Divisi
serta Koordinasi Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari
ü Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota setiap 5 tahun
sekali dalam Musyawarah Besar.
ü Ayat 5
Ketua Umum harus membuat program kerja jangka pendek,
menengah dan panjang selama masa jabatannya
Tag :
Bab
0 Komentar untuk "Bab III Anggaran Rumah Tangga"