Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.
Kode etik pecinta alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia.
Bunyi dari kode etik pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat
Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan
tanah air
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian
dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran
menyatakan :
Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam
sesuai dengan kebutuhannya
Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat
sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam
sesuai dengan azas pecinta alam
Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan
pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
Selesai
Disyahkan bersama dalam
Gladian Nasional ke-4
Ujung Pandang, 1974
Labels
Flickr Gallery
Popular Posts
-
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah nya ki...
-
ANGGARAN DASAR · Bab I v Pasal1 Nama v Pasal2 Waktu v Pasal3 Kedudukan · Bab II v Pasal4 Ke...
-
NAMA Nama dari KPA – Semut Hitam diambil dari sosok binatang kecil yang mempunyai bentuk kerja sama dan kesetiakawanan, y...
-
Bab V Pasal 16 Keanggotaan Ø Keanggotan Semut Hitam berlaku seumur hidup yang terdiri dari : 1. Anggota biasa 2. Anggo...
-
Bab IX Pasal 24 Perubahan dan Pengesahan AD/ART Ø Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Semut Hitam.
-
Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana To...
-
Bab VIII Pasal 23 Seragam dan Atribut Ø Seragam dan atribut resmi KPA-Semut Hitam adalah : 1. PDL (Pakaian Dinas Lengkap)...
-
Bab XI Pasal 26 Aturan Tambahan Ø Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rum...

0 Komentar untuk "Kode Etik Pecinta Alam"