Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.
Kode etik pecinta alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia.
Bunyi dari kode etik pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat
Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan
tanah air
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian
dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran
menyatakan :
Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam
sesuai dengan kebutuhannya
Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat
sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam
sesuai dengan azas pecinta alam
Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan
pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
Selesai
Disyahkan bersama dalam
Gladian Nasional ke-4
Ujung Pandang, 1974
Labels
Flickr Gallery
Popular Posts
-
NAMA Nama dari KPA – Semut Hitam diambil dari sosok binatang kecil yang mempunyai bentuk kerja sama dan kesetiakawanan, y...
-
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah nya ki...
-
Festival Teluk Semaka yang diadakan oleh Pemda Kabupaten Tanggamus membawa saya bersama teman-teman peserta Tour D’semaka menengok bebe...
-
Bab V Pasal 16 Keanggotaan Ø Keanggotan Semut Hitam berlaku seumur hidup yang terdiri dari : 1. Anggota biasa 2. Anggo...
-
Teknik packing ransel (carrier) Teknik packing ransel (carrier) saat mendaki gunung maupun kegiatan out bond lainnya sangat diperluka...
-
Bab X Pasal 25 Pembubaran Ø Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota Semut Hitam.
-
Wanita yang suka naik gunung selalu punya karakter dan sifat tersendiri saat menjalani hidupnya. Tentu hal tersebut tidak hanya berlaku d...
-
http://rajatopeng.com menyediakan jasa pembuatan Mask/Topeng
-
MENDIRIKAN BIVAK/TENDA 1. Di tempat yang datar 2. Di tempat yang kering 3. Di sekitar banyak terdapat pohon 4. Melawan arah angin 5. T...

0 Komentar untuk "Kode Etik Pecinta Alam"