Komunitas Pecinta Alam Lampung Tengah

Bab II Anggaran Rumah Tangga



Bab II
Pasal 2
Keanggotaan
ü  Ayat 1
Anggota biasa
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus
ü  Ayat 2
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan komunitas

Pasal 3
Pengunduran Diri
Ø  Seorang anggota sah dianggap mengundurkan diri atau keluar, apabila :
1.   Mengajukan surat pengunduran diri

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pengurus
Ø  Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik  Komunitas Pecinta Alam Semut Hitam
2.      Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan yang berlaku
3.      Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh komunitas
4.      Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara
5.      Setiap anggota Semut Hitam pada waktu dilantik harus mengucapkan janji kepengurusan
Tag : Bab
0 Komentar untuk "Bab II Anggaran Rumah Tangga"

Labels

Bab

Flickr Gallery

Popular Posts

Back To Top