Bab II
Pasal 2
Keanggotaan
ü Ayat 1
Anggota biasa
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus
ü Ayat 2
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan komunitas
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan komunitas
Pasal 3
Pengunduran
Diri
Ø Seorang anggota sah dianggap
mengundurkan diri atau keluar, apabila :
1.
Mengajukan
surat pengunduran diri
Pasal 4
Hak dan
Kewajiban Pengurus
Ø Hak dan Kewajiban
Pengurus
1.
Setiap
anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik Komunitas Pecinta Alam Semut Hitam
2.
Setiap
anggota wajib menaati peraturan-peraturan yang berlaku
3.
Setiap
anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa
dirugikan oleh komunitas
4.
Setiap anggota
biasa mempunyai hak bicara dan hak suara
5.
Setiap
anggota Semut Hitam pada waktu dilantik harus mengucapkan janji kepengurusan
Tag :
Bab
0 Komentar untuk "Bab II Anggaran Rumah Tangga"