Pasal 6
Musyawarah
Besar
ü Musyawarah Besar diselenggarakan
satu tahun sekali, untuk membahas program kegiatan yang membutuhkan persetujuan
seluruh anggota.
Pasal 7
Sidang
Istimewa
ü Sidang istimewa diselenggarakan atas
usul paling sedikit 2/3 jumlah anggota kehormatan.
Pasal 8
Rapat Badan
Pengurus
ü Rapat Badan Pengurus diadakan
sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Kesahan/Persetujuan
ü Musyawarah Besar dianggap sah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 10
Kehadiran
ü Musyawarah Besar dianggap sah bila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota yang hadir.
Pasal 11
Kepanitian Pertanggung Jawaban
Musyawarah Besar
ü Dalam setiap Musyawarah besar, akan
dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah
besar yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
Tag :
Bab
0 Komentar untuk "Bab IV Anggaran Rumah Tangga"