Komunitas Pecinta Alam Lampung Tengah

Bab IV Anggaran Rumah Tangga



Bab IV
Pasal 6
Musyawarah Besar
ü  Musyawarah Besar diselenggarakan satu tahun sekali, untuk membahas program kegiatan yang membutuhkan persetujuan seluruh anggota.



Pasal 7
Sidang Istimewa
ü  Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 jumlah anggota kehormatan.

Pasal 8
Rapat Badan Pengurus
ü  Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.

Pasal 9
Kesahan/Persetujuan
ü  Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.

Pasal 10
Kehadiran
ü  Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 11
Kepanitian Pertanggung Jawaban Musyawarah Besar
ü  Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
Tag : Bab
0 Komentar untuk "Bab IV Anggaran Rumah Tangga"

Labels

Bab

Flickr Gallery

Popular Posts

Back To Top