Pasal 4
Kedaulatan
Ø Kedaulatan tertinggi Semut Hitam ada
ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 5
Azas
Ø Semut Hitam berazaskan
kekeluargaan, kebersamaan dan kepedulian.
Pasal 6
Sifat
Ø Semut Hitam merupakan wadah
berkumpulnya para Pecinta Alam di wilayah Lampung Tengah dan sekitarnya, yang
bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan,
solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis dan non
politis
Pasal 7
Visi dan Misi
Ø VISI
Menjadi komunitas pecinta alam
yang unggul dan berkualitas, berakhlak mulia, berpola pikir luas dan
bertanggung jawab terhadap lingkungan serta menjunjung tinggi nilai – nilai
moral demi persatuan dan kesatuan untuk membangun karakteristik komunitas yang
mandiri dan berkualitas.
Ø MISI
1.
Menjalin
kerjasama dan mempererat rasa kekeluargaan yang harmonis antara anggota –
anggota
pecinta alam indonesia
2.
Menjadikan
Komunitas Pecinta Alam yang mampu bertindak kritis dan berfikir secara global
3.
Menyelenggarakan
kegiatan yang mampu mewadahi dari berbagai disiplin ilmu yang dimiliki
oleh anggota
4.
Menyelenggarakan
kegiatan yang bersifat maupun keterampilan untuk memupuk ketahanan
fisik, mental, serta kemandirian anggota
5.
Menyelenggarakan
berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan turut serta dalam usaha
pelestarian alam dan lingkungan hidup
Pasal 8
Tujuan
Ø TUJUAN
1.
Membangun
jiwa sportifitas dan mempererat tali persaudaraan antar pecinta alam
2.
Menanamkan
rasa kecintaan terhadap alam dan lingkungan
3.
Memupuk
kepedulian generasi muda pada upaya pelestarian lingkungan
4. Meningkatkan minat
olahraga alam bebas, terutama kegiatan
Mountaineering, climbing,
traveling dll
Tag :
Bab
0 Komentar untuk "Bab II Anggaran Dasar"