Komunitas Pecinta Alam Lampung Tengah

Bab II Anggaran Dasar



Bab II
Pasal 4
Kedaulatan
Ø  Kedaulatan tertinggi Semut Hitam ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar Anggota.

Pasal 5
Azas
Ø  Semut Hitam berazaskan kekeluargaan, kebersamaan dan kepedulian.


Pasal 6
Sifat
Ø  Semut Hitam merupakan wadah berkumpulnya para Pecinta Alam di wilayah Lampung Tengah dan sekitarnya, yang bersifat :
1.    Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air
2.    Independen, demokratis dan non politis

Pasal 7
Visi dan Misi
Ø  VISI
Menjadi komunitas pecinta alam yang unggul dan berkualitas, berakhlak mulia, berpola pikir luas dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta menjunjung tinggi nilai – nilai moral demi persatuan dan kesatuan untuk membangun karakteristik komunitas yang mandiri dan berkualitas. 
Ø  MISI
1.    Menjalin kerjasama dan mempererat rasa kekeluargaan yang harmonis antara anggota – anggota
      pecinta alam indonesia
2.    Menjadikan Komunitas Pecinta Alam yang mampu bertindak kritis dan berfikir secara global
3.    Menyelenggarakan kegiatan yang mampu mewadahi dari berbagai disiplin ilmu yang dimiliki     
    oleh anggota
4.    Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat maupun keterampilan untuk memupuk ketahanan
    fisik, mental, serta kemandirian anggota
5.    Menyelenggarakan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan turut serta dalam usaha 
    pelestarian alam dan lingkungan hidup

Pasal 8
Tujuan
Ø  TUJUAN
1.    Membangun jiwa sportifitas dan mempererat tali persaudaraan antar pecinta alam
2.    Menanamkan rasa kecintaan terhadap alam dan lingkungan
3.    Memupuk kepedulian generasi muda pada upaya pelestarian lingkungan
4.    Meningkatkan minat olahraga alam bebas, terutama kegiatan  Mountaineering, climbing,   
     traveling dll
Tag : Bab
0 Komentar untuk "Bab II Anggaran Dasar"

Labels

Bab

Flickr Gallery

Popular Posts

Back To Top