Komunitas Pecinta Alam Lampung Tengah

Bab VII Anggaran Dasar



Bab VII
Pasal 21
Sumber Kekayaan
Ø  Sumber kekayaan komunitas diperoleh dari :
1.    Uang pribadi
2.    Iuran anggota
3.    Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas Komunitas Pecinta Alam Semut Hitam

Pasal 22
Pengelolaan Kekayaan
Ø  Kekayaan dikelola oleh / dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
Tag : Bab
0 Komentar untuk "Bab VII Anggaran Dasar"

Labels

Bab

Flickr Gallery

Popular Posts

Back To Top