Bab VII
Pasal 21
Sumber
Kekayaan
Ø Sumber kekayaan komunitas diperoleh
dari :
1.
Uang pribadi
2.
Iuran
anggota
3.
Sumbangan
dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan azas Komunitas Pecinta Alam Semut Hitam
Pasal 22
Pengelolaan
Kekayaan
Ø Kekayaan dikelola oleh / dibawah
koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
Tag :
Bab
0 Komentar untuk "Bab VII Anggaran Dasar"