Komunitas Pecinta Alam Lampung Tengah

Bab VI Anggaran Dasar

Bab VI
Pasal 17
Susunan Struktur dan Kepengurusan Komunitas
Ø  Susunan Kepengurusan
Ketua Umum  
Wakil Ketua    
Sekretaris        
Bendahara      
Kepala Divisi  
1.    Kepala Divisi Jaringan dan Kampanye
2.    Kepala Divisi Pelestarian Lingkungan Hidup (PLH)
3.    Kepala Divisi SAR (Search and Rescue)
4.    Kepala Divisi Ekspedisi dan Observasi Alam
5.    Kepala Divisi Sekretariat dan Hubungan Masyarakat
6.    Kepala Divisi Climbing/RC
                Koordinator    
1.    Koordinator Bidang Kegiatan
2.    Koordinator Bidang Perlengkapan
3.    Koordinator Bidang Documentasi dan Publikasi

Pasal 18
Kekuasaan Tertinggi
Ø  Kekuasaan tertinggi KPA-Semut Hitam terdapat pada Musyawarh Besar Anggota.

Pasal 19
Pemilihan dan Masa Jabatan Kepengurusan
Ø  Peraturan
1.   Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar Semut Hitam
2.   Pengurus Komunitas menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu lima tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar Semut Hitam
3.   Pengurus Semut Hitam setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya
4.   Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian
5.   Ketua Umum Semut Hitam disahkan oleh Musyawarah Besar Semut Hitam
6.   Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya

Pasal 20
Hak dan Kewajiban Pengurus
Ø  Hak dan Kewajiban Pengurus
1.    Pengurus Semut Hitam berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan komunitas
2.    Jika dianggap perlu, pengurus Semut Hitam berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Semut Hitam
3.    Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili Semut Hitam sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut komunitas
4.    Pengurus Semut Hitam berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar Semut Hitam
5.    Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota
6.    Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya


Tag : Bab
0 Komentar untuk "Bab VI Anggaran Dasar"

Labels

Bab

Flickr Gallery

Popular Posts

Back To Top