Bab VI
Susunan
Struktur dan Kepengurusan Komunitas
Ø Susunan Kepengurusan
Ketua
Umum
Wakil
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Kepala
Divisi
1.
Kepala
Divisi Jaringan dan Kampanye
2.
Kepala
Divisi Pelestarian Lingkungan Hidup (PLH)
3.
Kepala
Divisi SAR (Search and Rescue)
4.
Kepala
Divisi Ekspedisi dan Observasi Alam
5.
Kepala
Divisi Sekretariat dan Hubungan Masyarakat
6.
Kepala
Divisi Climbing/RC
Koordinator
1.
Koordinator
Bidang Kegiatan
2. Koordinator Bidang
Perlengkapan
3.
Koordinator
Bidang Documentasi dan Publikasi
Pasal 18
Kekuasaan
Tertinggi
Ø Kekuasaan tertinggi KPA-Semut Hitam
terdapat pada Musyawarh Besar Anggota.
Pasal 19
Pemilihan dan
Masa Jabatan Kepengurusan
Ø Peraturan
1.
Pemilihan
Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam
peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar Semut Hitam
2.
Pengurus
Komunitas menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu lima tahun
terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau
Musyawarah Besar Semut Hitam
3.
Pengurus Semut
Hitam setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode
kepengurusan berikutnya
4.
Tata tertib
pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian
5.
Ketua Umum Semut
Hitam disahkan oleh Musyawarah Besar Semut Hitam
6.
Dalam
keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya
Pasal 20
Hak dan Kewajiban
Pengurus
Ø Hak dan Kewajiban Pengurus
1.
Pengurus Semut
Hitam berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan komunitas
2.
Jika
dianggap perlu, pengurus Semut Hitam berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan
sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Semut Hitam
3.
Ketua Umum
atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili Semut Hitam
sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut komunitas
4.
Pengurus Semut
Hitam berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum
pada Musyawarah Besar Semut Hitam
5.
Setiap
pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota
6.
Setiap
pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya
Tag :
Bab
0 Komentar untuk "Bab VI Anggaran Dasar"