Komunitas Pecinta Alam Lampung Tengah

Bab X Anggaran Dasar



Bab X
Pasal 25
Pembubaran
Ø  Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota Semut Hitam.
Tag : Bab
0 Komentar untuk "Bab X Anggaran Dasar"

Labels

Bab

Flickr Gallery

Popular Posts

Back To Top